Hukum Puasa Wanita yang Tidak Berjilbab, Tidak Diterimakah?
Hukum Puasa Wanita yang Tidak Berjilbab - Puasa merupakan gelanggang untuk melatih dan mengendalikan nafsu, baik yang bersumber dari perut (makan dan minum) maupun kemaluan (jima’ di siang hari). Sebab memang tujuan puasa adalah membentuk manusia bertaqwa kepada Allah swt (lihat surat al-Baqarah: 183) dan salah satu bentuknya adalah tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh-Nya (lihat surat al-Baqarah: 187). Sebab memang nafsu perut dan kemaluan seringkali menjadi pemicu seseorang melanggar apa yang sudah menjadi keketapan Allah swt.
Meskipun tujuan puasa sudah Allah utarakan dengan gamblang dan jelas, namun masih banyak kita dapati sebagian kaum muslimin belum sepenuhnya tunduk pada perintah-Nya. Salah satu fenomena yang sering kita dapati adalah muslimah yang tidak mengenakan jilbab dalam keseharian, baik ketika puasa (Ramadhan) atau tidak. Hal ini patut menjadi renungan bersama sebab jilbab hukumnya wajib bagi setiap perempuan yang sudah baligh.
Pembahasan kali ini adalah pemaparan tentang wanita yang berpuasa (Ramadhan) namun tidak mengenakan jilbab. Sebelum membahas soal pandangan hukum (fikih) tentang puasa wanita muslimah yang tidak mengenakan hijab, terlebih dahulu akan kami paparkan hukum mengenakan hijab bagi wanita muslimah.
Jilbab hukumnya wajib bagi kaum muslimah yang sudah mencapai usia aqil baligh dan hal ini telah disepakati oleh seluruh ulama. Adapun yang masih menjadi perselisihan adalah terkait dengan muka dan telapak tangan; apakah boleh ditampakkan atau harus ditutup. (Pembahasan selengkapnya lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah karya syakih al-Albani).
Adapun dalil yang menerangkan tetang wajibnya jilbab adalah sebagai berikut:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ
مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah meeka menutupkan jilbabnya (sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup kepala, wajah, dan dada) ke seluruh rubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Q.S. al-Ahzab (33): 59].”
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ
أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ
النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ
مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah meereka menghenyakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung [Q.S. an-Nur (24): 30-31].”
Adapun dalil dari as-Sunnah adalah:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا
أَنْ نُخْرِجَ الحُيَّضَ يَوْمَ العِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الخُدُورِ
فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ
الحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ
جِلْبَابِهَا
“Dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata; Kami diperintahkan untuk mengeluarkan (membawa serta) para wanita haid dan yang sedang dipingit untuk ikut (menghadiri) shalat dua hari raya dan menyaksikan (turut serta) jama’ah kaum muslimin dan doa mereka. Para wanita haid memisahkan diri dari tempat shalat mereka. (Kemudian) seorang perempuan berkata, ‘Wahai Rasulallah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Rasul saw menjawab; ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya’ (H.R. al-Bukhari no. 351. Lihat pula al-Mu’jam al-Kabir, XXV: 57, hadits no. 127).”
Berkaitan dengan makna jilbab, Imam al-Qurthubi mengatakan:
قوله تعالى مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ
وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ وَقَدْ
قِيلَ إِنَّهُ الْقِنَاعُ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ الثَّوْبُ الَّذِي
يَسْتُرُ جَمِيعَ الْبَدَنِ
“Berkaitan dengan firman Allah, ‘Mengulurkan jilbab mereka’, lafal al-jalabib merupakan bentuk plural dari kata jilbab, yaitu pakaian yang lebih besar dari khimar (kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud bahwa jilbab adalah rida’ (selendang). Pendapat lain mengatakan jilbab adalah qina’ (kain yang menutupi wajah). Adapun pendapat yang shahih adalah jilbab merupakan pakaian yang munutupi seluruh badan (Tafsir al-Qurthubi, XIV: 243).”
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjunganya