Kaidah Walimah Pernikahan yang Baik dan Benar
Dalam pernikahan terdapat rangkaian acara pernikahan yang salah satunya adalah walimah pernikahan atau dalam fikih nikah dikenal dengan istilah walimatul urs.
Bagaimana ajaran Islam tentang walimatul Urs yang baik dan benar dalam pernikahan? Apa sebenarnya makna dan pengertian dari walimatul Urs, hukum mengadakannya, kapan waktu penyelenggaraannya, hukum menghadiri walimah bagi para undangan?
Pengertian dan makna walimah
Kata dasar walimah berasal dari kara Al-Walamu yang artinya adalah pertemuan. Hal ini dikarenakan kedua mempelai yaitu mengadakan pertemuan.
Sedangkan pengertian walimah secara istilah dapat
diartikan sebagai santapan atau hidangan yang disediakan dalam
pernikahan. Di dalam kamus juga disebutkan tentang pengertian atau makna
dari walimah adalah makanan pernikahan atau semua makanan atau hidangan
yang disiapkan untuk disantap oleh para tamu udangan.
Apa hukum menyelenggarakan walimah pernikahan?
Pendapat dari Jumhur ulama menyebutkan bahwa menyelenggarakan acara
walimatul urs adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang dianjurkan. Hal
ini sebagaimana dalil hadits sabda Nabi saw. : Dari Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw. Bersabda: Baarakallahu laka,
Lakukanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing (HR. Muttafaqun
alaih).
Juga dalil hadits Nabi yang lain : Dari Buraidah radhiallahu ‘anhu
berkata : bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah radhiallahu
‘anha, Rasulullah SAW bersabda: Setiap pernikahan itu harus ada
walimahnya. (HR. Ahmad)
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi
Kapankah waktu yang baik mengadakan walimah pernikahan
Tidak terdapat batasan waktu tertentu dalam mengadakan atau
menyelenggarakan walimatul urs. Akan tetapi, namun waktu yang baik dan
diutamakan untuk mengadakan walimah adalah setelah dukhul yaitu setelah
psangan pengantin melakukan hubungan seksual setelah akad nikah.
Mengapa waktu menyelenggarakan walimah diutamakan setelah dukhul? Hal
ini adalah berdasarkan apa yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad saw.,
dimana Rasulullah hanya melakukan walimah pernikahan setelah dukhul.
Baca juga Wasiat setelah melakukan akad nikah
Apa Hukum bagi tamu udangan untuk Menghadiri Walimah, wajibkah hadir?
Terdapat beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukum bagi para tamu
undangan menghadiri acara walimatul ursy. Ada sebagian ulama
berpendapat wajib hadir atau fardhu ‘ain, dan ada sebagian ulama yang
lain berpendapat fardhu kifayah dan ada juga yang berpendapat hukumnya
sunnah.
Para ulama yang mengatakan bahwa menghadiri undangan walimah pernikahan
adalah wajib atau fardhu ‘ain adalah berdasar kepada dalil hadits Nabi
saw. : Apabila kamu diundang walimah maka datangilah. (Hadits Riwayat.
Bukhari dan Muslim)
Juga dalil hadits Nabi saw. Yang lain: Makanan yang paling buruk adalah
makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin
ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah
bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Muslim)
Yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan walimah pernikahan
adalah fardhu kifayah adalah menurut dasar esensi dan tujuan dari
walimah. Dimana tujuan dan esensi dari walimah pernikahan adalah sebagai
media untuk mengumumkan terjadinya pernikahan dan juga membedakannya
dari perzinaan. Apabila acara walimah sudah dihadiri oleh sebagian besar
orang, maka sudah gugurlah kewajiban menghadiri walimah bagi tamu
undangan yang lainnya.
Sedangkan pendapat yang mengatakan hukum bagi tamu menghadiri udangan
walimah adalah sunnah adalah berlandaskan kepada pendapat bahwa pada
hakikatnya menghadiri acara walimatul urs atau walimah pernikahan itu
seperti orang menerima pemberian harta. Dengan demikian, apabila harta
itu tidak diterimanya, maka hukumnya tidak apa-apa atau boleh-boleh
saja. Dan apabila harta itu diterima, maka hukumnya hanya sebatas sunnah
saja.
Kaidah walimah pernikahan yang baik dan benar sesuai syariah Islam
Dalam mengadakan acara walimatul urs hendaknya memperhatikan
kaidah-kaidah dan rambu-rambu yang diajarkan oleh syariat Islam.
Sehingga dalam penyelenggaraan walimah tidak melewati batas kewajaran
yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pengertian walimah di atas, esensi maknanya adalah santapan yang
disediakan dalam pernikahan. Meskipun esensi dari walimah adalah
makan-makan, namun tentunya tidak berarti membenarkan untuk
berlebih-lebihan dalam menghambur-hamburkan uang. Karena orang-orang
yang menghambur-hamburkan harta adalah termasuk saudaranya syaitan.
Kaidah Walimah yang baik dan benar sesuai syariat Islam
Tidak berlebih-lebihan
Dalam penyelenggaraan acara walimatul ursy hendaknya tidak berlebih-lebihan. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah swt.
إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا
Artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-
Isra` : 27)
Walimah Bukanlah Untuk Gengsi semata
Walimah adalah sebuah acara pernikahan yang mempunyai makna dan esensi
penting yaitu mengumumkan terjadinya pernikahan dan juga membedakannya
dari perzinaan. Apabila penyelenggaraan walimatul urs ini mempunyai
tujuan untuk gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang berada dan
mampu padahal kesemuanya adalah berhutang, maka hal ini tidaklah
dibenarkan.
Dalam penyelenggaraan walimah pernikahan hendaknya semampunya dan
sesanggupnya saja, tidak perlu mengejar gengsi, anggapan dan sebutan
orang, jangan merasa menjadi dianggap pelit. Apabila memang tidak ada,
tidak perlu dipaksa untuk diada-adakan. Oleh sebab itu, walimah
hendaknya semampu dan sesanggupya saja, karena yang terpenting adalah
acara walimah dapat berjalan dengan baik karena acara walimah adalah
anjuran dan ajaran dari Nabi Saw.
Juga yang perlu kita perhatikan dan tekankan adalah sikap dari yang
mempunyai acara dimana mereka umumnya mengharapkan amplop yang berisi
uang dari para tamu. Sikap seperti ini sebetulnya kurang pas, mengingat
makna dan esensi walimah yang begitu penting dalam pernikahan.
Bahkan ada juga dalam penyelenggaraan walimah dengan tidak malu-malu
dituliskan di dalam di kartu undangan adanyan suatu pesan yang intinya
adalah agar tamu undangan tidak membawa kado, akan tetapi membawa uang
saja. Agar tidak rugi atau tekor.
Acara walimah sebaiknya Mengundang orang-orang dari Fakir Miskin
Dalil hadits Nabi Muhammad saw. :
Dari Abi Hurairah rahiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda: Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang
butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang
yang tidak butuh (orang kaya). (HR. Muslim).
Berdasarkan dari dalil hadits Nabi di atas, menerangkan agar hendaknya
dalam acara walimah menundang orang-orang yang membutuhkan atau
orang-orang miskin. Janganlah acara walimah yang diselenggarakan
tersebut menjadi sebuah santapan makan yang terburuk karena hanya
mengundang orang-orang kaya dan melupakan orang-orang yang membutuhkan.
Sehingga walimah pernikahan yang demikian adalah hidangan yang paling
jahat
Sampai pada inti kesimpulan, mari kita dalam mengadakan dan menyelenggarakan acara walimah pernikahan atau walimatul ursy
hendaknya membiasakan membuat acara walimah secara sederhana saja,
tidak berlebih-lebihan, tidak untuk gengsi dan sebutan, tidak
mengharapkan ampol dari para udangan dan mengundang orang-orang yang
membutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjunganya